Pengelolaan Keuangan Sekolah Harus Sesuai Perencanaan
Kepala sekolah, bagian Tata Usaha (TU) dan bendahara sekolah, diminta lebih selektif dan terencana saat mengelola keuangan sekolah. Ini untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya sekolah.
Terutama untuk bendahara, agar selalu benar dan apabila ada potensi kekeliruan sedini mungkin diketahui dan diatasi
"Kepala sekolah itu sebagai pemimpin harus bisa memutuskan segala hal di sekolah. Dan yang paling bertanggung jawab untuk keputusan sekolah," ujar Lasro Marbun, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, saat penyuluhan hukum terpadu bagi aparat, oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/10).
Menurut Lasro, keuangan sekolah saat ini dari pemerintah yakni BOS dan BOP. Sehingga penggunaannya harus secara limitatif sesuai perencanaan.
Sanksi Larangan Bawa Kendaraan Bagi PNS Diperketat"Kalau Kasubag TU itu adalah pejabat struktural dan administrator sekolah. Sehingga juga harus tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan sekolah, selain pengelolaan SDM, aser, tata kelola dan fungsi manajerial," katanya.
Lasro mengatakan, seluruh pejabat struktural yang ada di sekolah harus selalu berkoordinasi saat mengambil keputusan. "Terutama untuk bendahara, agar selalu benar dan apabila ada potensi kekeliruan sedini mungkin diketahui dan diatasi," tandasnya.